Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Setiap suatu
bangsa mempunyai sejarah perjuangan dari para orang – orang terdahulu yang
dimana terdapat banyak nilai – nilai nasionalis, patriotis dan sebagainya yang
pada saat itu mengikat erat pada setiap jiwa warga negaranya. Seiring
perkembangan zaman dan kemajuan teknologi yang makin pesat, nilai – nilai tersebut
makin lama hilang dari dari seseorang di dalam suatu bangsa, oleh karena itu
perlu adanya pembelajaran untuk mempertahankan nilai – nilai tersebut agar
terus menyatu dalam setiap warga negara dan setiap warga negara menjadi sadar
akan hak dan kewajibannya dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pada hakekatnya pendidikan merupakan upaya sadar dari suatu masyarakat dan
pemerintah suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan
generasi penerusnya. Jadi pendidikan kewarganegaraan adalah unsur negara
sebagai syarat berdirinya suatu negara dan upaya sadar yang ditempuh secara
sistematis untuk mengenalkan, menanamkan wawasan kesadaran bernegara untuk bela
negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak
cinta tanah air berdasarkan Pancasila demi utuh dan tegaknya NKRI.
A. Landasan Hukum
Diatur dalam
UUD 1945:
· Pembukaan UUD 1945, alinea ke-2 dan ke-4 (cita –
cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaannya)
·
Pasal 27 ayat 1, kesamaan kedudukan warga negara
di dalam hukum dan pemerintahan
·
Pasal 27 ayat 3, hak dan kewajiban warga negara
dalam upaya bela negara
·
Pasal 30 ayat 1, hak dan kewajiban warga negara
dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
·
Pasal 31 ayat 1, hak warga negara mendapatkan
pendidikan
·
UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem pendidikan
Nasional
· Kep. Mendikbud No. 056/U/1994 tentang Pedoman
penyusunan kurikulum pendidikan tinggi dan penilaian hasil belajar mahasiswa
menetapkan bahwa “Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan
Kewarganegaraan termasuk dalam Mata Kuliah Umum (MKU) dan wajib diberikan dalam
kurikulum setiap program studi”.
B. Tujuan Kewarganegaraan
Tujuan Umum:
Memberikan
pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga
negara dengan negara, hubungan antar warga negara dengan warga negara, dan
pendidikan pendahuluan bela negara agar menjadi warga negara yang dapat
diandalkan oleh bangsa dan negara
Tujuan Khusus:
. Agar mahasiswa
memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis
serta ikhlas sebagai warga negara Republik Indonesia yang terdidik dan
bertanggung jawab.
2 . Agar mahasiswa
menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasi dengan pemikiran kritis dan
bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan nusantara dan ketahanan
nasional.
3 . Agar mahasiswa
memiliki sikap perilaku sesuai nilai – nilai perjuangan, cinta tanah air, rela
berkorban bagi nusa dan bangsa
C. Pengertian Bangsa dan Negara
Pengertian
Bangsa
Bangsa adalah kumpulan
manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di
muka bumi (Kamus besar bahasa indonesia edisi kedua, Depdikbud, halaman 89).
Bangsa indonesia adalah sekumpulan manusia yang memberntuk kesatuan berlandaskan
kesamaan identitas dan cita-cita serta persamaan nasib dalam sejarah Indonesia.
Sedangkan pengertian bangsa
menurut para ahli adalah:
1. Menurut Rawink, bangsa adalah sekumpulan manusia yang bersatu
pada satu wilayah dan memunyai keterikatan dengan wilayah tersebut. Dengan
batas teritori tertentu dan terletak dalam geografis tertentu.
2. Menurut Otto Bauer, bangsa adalah kelompok manusia yang
mempunyai kesamaan karakteristik (nasib).
3. Ki Bagoes Hadikoesoemo lebih menekankan pengertian bangsa
pada persatuan antara orang dan tempat.
4. Menurut Jalobsen dan Libman, bangsa adalah suatu kesatuan budaya
(cultural unity) dan kesatuan (Politic unity).
5. Menurut Hans Kohn, pengertian bangsa adalah buah hasil tenaga
hidup manusia dalam sejarah.
6. Menurut F. Ratzel, bangsa terbentuk karena adanya hasrat
bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan
tempat tinggal (geolitik).
7. Menurut Ernest Renan, bangsa terbentuk karena adanya keinginan
untuk hidup bersama (Sejarah & cita-cita). Pengertian Bangsa
Menurut Para Ahli
8. Menurut Guibernau, bangsa adalah negara kebangsaan memiliki
unsur-unsur penting pengikat, yaitu: psikologi, kebudayaan, teritorial,
sejarah, masa depan, dan politik.
9. Rudolf Kjellen membuat suatu analogi/membandingkan bangsa dengan
suatu organisme biotis dan menyamakan jiwa bangsa dengan nafsu hidup dari
organisme termaksud.
10. Benedict Anderson mengatakan bahwa bangsa lebih mengacu kepada
pemahaman atas suatu masyarakat yang mempunyai akar sejarah yang sama dimana
praxis pengalaman atas penjajahan begitu kental dirasakan oleh masyarakat
terjajah dan semakin lama akan semakin mengkristalkan pengalaman atas rasa
solidaritas kebersamaan yang tinggi diantara mereka.
Pengertian Negara
Negara adalah suatu
organisasi yang di dalamnya terdapat rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintahan
yang sah. Dalam arti luas negara merupakan sosial (masyarakat) yang diatur
secara konstitusional (berdasarkan undang – undang) untuk mewujudkan
kepentingan bersama. Indonesia adalah sebuah negara yang wilayahnya
terbentang dari Sabang sampai Merauke dengan luas wilayah kurang lebih km2,
terdiri dari ribuan pulau besar dan kecil (sehingga disebut negara kepulauan)
dan UUD’45 sebagai konstitusinya.
Banyak
pakar yang memberikan pandangan berbeda-beda tergantung sudut pandangnya,
antara lain:
1. Roger H Soltau “Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority)
yang mengatur dan mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat”.
2. H.J. Laski “Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan
karenamempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secara sah lebihagung dari
pada individu atau kelompok yang merupakan bagiandari masyarakat itu".
3. Max Weber “Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai
monopoli dalammenggunakan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah”.
4. Goege Jelinek “Negara adalah organisasi kekuasaan dan sekelompok
manusia yangtelah berkediaman di wilayah tertentu”.
5. Robert Mac Iver “Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan
penertiban terhadap suatu masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan sistem
hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintahan, oleh karenanya diberikan
kekuasaan memaksa”.
6. J. H. A Logeman “Negara adalah organisasi kemasyarakatan yang
bertujuan mengatur dan menyelenggarakan suatu masyarakat”.
7. Miriam Budihardjo “Negara adalah suatu daerah teritorial yang
rakyatnya diperintah oleh pejabat dan berhasil menuntut dari warganya ketaatan
pada perundangan-undangan melalui penguasaan kontrol dan kekuasaan yang sah”.
Berdasarkan
beberapa pengertian di atas maka dapat kita simpulkan bahwa negara pada dasarnya:
a) Suatu organisasi yang teratur.
b) Memiliki kekuasaan untuk memaksa secara sah.
c) Mempunyai wilayah tertentu untuk menyelenggarakan
pemerintahan.
d) Organisasi tersebut untuk mengurus kepentingan atau persoalan
bersama dalam masyarakat
D. Hak dan Kewajiban Warga
Negara
Pasal – pasal dalam
UUD 1945 yang menetapkan hak dan kewajiban sebagai warga negara mencakup pasal –
pasal 27, 28, 29, 30, 31, 33 dan 34. Hak – hak warga negara yang substansial
pada prinsipnya antara lain meliputi:
1.
Hak untuk memilih/memberikan suara
2.
Hak Kebebasan berbicara
3.
Hak Kebebasan pers
4.
Hak Kebebasan beragama
5.
Hak kebebasan bergerak
6.
Hak kebebasan berkumpul
7. Hak
kebebasan dari perlakuan sewenang – wenang oleh sistem politik dan atau hukum.
Sedangkan CCE (Center for Civic Education) mengajukan
hak – hak individu yang perlu dilindungi oleh negara, meliputi: hak pribadi (personal rights), hak politik (political rights), hak ekonomi (economic rights). Kewajiban warga negara
merupakan aspek dari tanggung jawab warga negara (citizen responsibility/civic responsibilities) [CCE, 1994: 37].
Contoh yang termasuk tanggung jawab warga negara antara lain:
1.
Melaksanakan aturan hukum
2.
Menghargai orang lain
3.
Memiliki informasi dan perhatian
terhadap kebutuhan – kebutuhan
4.
Melakukan control terhadap para
pemimpin yang dipilihnya dalam melakukan tugas – tugasnya
5.
Melakukan komunikasi dengan para wakil
di sekolah, pemerintah local, pemerintah nasional.
REFERENSI:
Comments
Post a Comment