Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan

Setiap suatu bangsa mempunyai sejarah perjuangan dari para orang – orang terdahulu yang dimana terdapat banyak nilai – nilai nasionalis, patriotis dan sebagainya yang pada saat itu mengikat erat pada setiap jiwa warga negaranya. Seiring perkembangan zaman dan kemajuan teknologi yang makin pesat, nilai – nilai tersebut makin lama hilang dari dari seseorang di dalam suatu bangsa, oleh karena itu perlu adanya pembelajaran untuk mempertahankan nilai – nilai tersebut agar terus menyatu dalam setiap warga negara dan setiap warga negara menjadi sadar akan hak dan kewajibannya dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pada hakekatnya pendidikan merupakan upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya. Jadi pendidikan kewarganegaraan adalah unsur negara sebagai syarat berdirinya suatu negara dan upaya sadar yang ditempuh secara sistematis untuk mengenalkan, menanamkan wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak cinta tanah air berdasarkan Pancasila demi utuh dan tegaknya NKRI.

  A.   Landasan Hukum

Diatur dalam UUD 1945:
    ·    Pembukaan UUD 1945, alinea ke-2 dan ke-4 (cita – cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaannya)
      ·      Pasal 27 ayat 1, kesamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan
      ·      Pasal 27 ayat 3, hak dan kewajiban warga negara dalam upaya bela negara
      ·      Pasal 30 ayat 1, hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
      ·      Pasal 31 ayat 1, hak warga negara mendapatkan pendidikan
      ·      UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional
      ·     Kep. Mendikbud No. 056/U/1994 tentang Pedoman penyusunan kurikulum pendidikan tinggi dan penilaian hasil belajar mahasiswa menetapkan bahwa “Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan termasuk dalam Mata Kuliah Umum (MKU) dan wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi”.

  B.   Tujuan Kewarganegaraan

Tujuan Umum:
Memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan negara, hubungan antar warga negara dengan warga negara, dan pendidikan pendahuluan bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara

Tujuan Khusus:
.   Agar mahasiswa memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai warga negara Republik Indonesia yang terdidik dan bertanggung jawab.
2  .   Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasi dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
3   .    Agar mahasiswa memiliki sikap perilaku sesuai nilai – nilai perjuangan, cinta tanah air, rela berkorban bagi nusa dan bangsa
     C.    Pengertian Bangsa dan Negara
  Pengertian Bangsa
Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi (Kamus besar bahasa indonesia edisi kedua, Depdikbud, halaman 89). Bangsa indonesia adalah sekumpulan manusia yang memberntuk kesatuan berlandaskan kesamaan identitas dan cita-cita serta persamaan nasib dalam sejarah Indonesia.
Sedangkan pengertian bangsa menurut para ahli adalah:
    1. Menurut Rawink, bangsa adalah sekumpulan manusia yang bersatu pada satu wilayah dan memunyai keterikatan dengan wilayah tersebut. Dengan batas teritori tertentu dan terletak dalam geografis tertentu.
       2.    Menurut Otto Bauer, bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakteristik (nasib).
     3.    Ki Bagoes Hadikoesoemo lebih menekankan pengertian bangsa pada persatuan antara orang dan tempat.
    4.     Menurut Jalobsen dan Libman, bangsa adalah suatu kesatuan budaya (cultural unity) dan kesatuan (Politic unity).
       5.     Menurut Hans Kohn, pengertian bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah.
    6.   Menurut F. Ratzel, bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggal (geolitik).
      7.    Menurut Ernest Renan, bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama (Sejarah & cita-cita). Pengertian Bangsa Menurut Para Ahli
     8.   Menurut Guibernau, bangsa adalah negara kebangsaan memiliki unsur-unsur penting pengikat, yaitu: psikologi, kebudayaan, teritorial, sejarah, masa depan, dan politik.
     9.     Rudolf Kjellen membuat suatu analogi/membandingkan bangsa dengan suatu organisme biotis dan menyamakan jiwa bangsa dengan nafsu hidup dari organisme termaksud.
   10.  Benedict Anderson mengatakan bahwa bangsa lebih mengacu kepada pemahaman atas suatu masyarakat yang mempunyai akar sejarah yang sama dimana praxis pengalaman atas penjajahan begitu kental dirasakan oleh masyarakat terjajah dan semakin lama akan semakin mengkristalkan pengalaman atas rasa solidaritas kebersamaan yang tinggi diantara mereka.

Pengertian Negara
Negara adalah suatu organisasi yang di dalamnya terdapat rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintahan yang sah. Dalam arti luas negara merupakan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional (berdasarkan undang – undang) untuk mewujudkan kepentingan bersama.  Indonesia adalah sebuah negara yang wilayahnya terbentang dari Sabang sampai Merauke dengan luas wilayah kurang lebih km2, terdiri dari ribuan pulau besar dan kecil (sehingga disebut negara kepulauan) dan UUD’45 sebagai konstitusinya.

Banyak pakar yang memberikan pandangan berbeda-beda tergantung sudut pandangnya, antara lain:
    1.     Roger H Soltau “Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur dan mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat”.
     2.     H.J. Laski “Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karenamempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secara sah lebihagung dari pada individu atau kelompok yang merupakan bagiandari masyarakat itu".
     3.     Max Weber “Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalammenggunakan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah”.
   4.     Goege Jelinek “Negara adalah organisasi kekuasaan dan sekelompok manusia yangtelah berkediaman di wilayah tertentu”.
    5.     Robert Mac Iver “Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban terhadap suatu masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintahan, oleh karenanya diberikan kekuasaan memaksa”.
    6.     J. H. A Logeman “Negara adalah organisasi kemasyarakatan yang bertujuan mengatur dan menyelenggarakan suatu masyarakat”.
     7.     Miriam Budihardjo “Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh pejabat dan berhasil menuntut dari warganya ketaatan pada perundangan-undangan melalui penguasaan kontrol dan kekuasaan yang sah”.

Berdasarkan beberapa pengertian di atas maka dapat kita simpulkan bahwa negara pada dasarnya:
          a)    Suatu organisasi yang teratur.
          b)    Memiliki kekuasaan untuk memaksa secara sah.
          c)     Mempunyai wilayah tertentu untuk menyelenggarakan pemerintahan.
          d)    Organisasi tersebut untuk mengurus kepentingan atau persoalan bersama dalam masyarakat

  D.   Hak dan Kewajiban Warga Negara

Pasal – pasal dalam UUD 1945 yang menetapkan hak dan kewajiban sebagai warga negara mencakup pasal – pasal 27, 28, 29, 30, 31, 33 dan 34. Hak – hak warga negara yang substansial pada prinsipnya antara lain meliputi:
         1.     Hak untuk memilih/memberikan suara
         2.     Hak Kebebasan berbicara
         3.     Hak Kebebasan pers
         4.     Hak Kebebasan beragama
         5.     Hak kebebasan bergerak
         6.     Hak kebebasan berkumpul
        7.    Hak kebebasan dari perlakuan sewenang – wenang oleh sistem politik dan atau hukum.

Sedangkan CCE (Center for Civic Education) mengajukan hak – hak individu yang perlu dilindungi oleh negara, meliputi: hak pribadi (personal rights), hak politik (political rights), hak ekonomi (economic rights). Kewajiban warga negara merupakan aspek dari tanggung jawab warga negara (citizen responsibility/civic responsibilities) [CCE, 1994: 37]. Contoh yang termasuk tanggung jawab warga negara antara lain:
       1.     Melaksanakan aturan hukum
       2.     Menghargai orang lain
       3.     Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan – kebutuhan
       4.     Melakukan control terhadap para pemimpin yang dipilihnya dalam melakukan tugas – tugasnya
       5.     Melakukan komunikasi dengan para wakil di sekolah, pemerintah local, pemerintah nasional.

Comments

Popular Posts