Demokrasi, Sistem Pemerintahan Negara & Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
A.
Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki
hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka.
Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara langsung atau
melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum.
Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya
praktik kebebasan
politik secara bebas
dan setara.
Kata ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία (dēmokratía) "kekuasaan rakyat", yang terbentuk dari δῆμος
(dêmos) "rakyat" dan κράτος (kratos)
"kekuatan" atau "kekuasaan". Kata demokrasi (democracy)
sendiri sudah ada sejak abad ke-16 dan berasal dari bahasa Perancis
Pertengahan dan Latin
Pertengahan lama.
Suatu pemerintahan demokratis berbeda dengan bentuk
pemerintahan yang kekuasaannya dipegang satu orang, seperti monarki, atau sekelompok kecil,
seperti oligarki.
Apapun itu, perbedaan-perbedaan yang berasal dari filosofi Yunani ini. sekarang tampak ambigu karena
beberapa pemerintahan kontemporer mencampur aduk elemen-elemen demokrasi,
oligarki, dan monarki. Karl Popper mendefinisikan
demokrasi sebagai sesuatu yang berbeda dengan kediktatoran atau
tirani, sehingga berfokus pada kesempatan bagi rakyat untuk mengendalikan para
pemimpinnya dan menggulingkan mereka tanpa perlu melakukan revolusi.
Ada beberapa jenis demokrasi:
Ø dilihat dari cara penyaluran aspirasi rakyat
- Demokrasi Langsung
Demokrasi
langsung adalah sistem demokrasi yang memberikan kesempatan kepada seluruh
warga negaranya dalam permusyawaratan saat menentukan arah kebijakan umum dari
negara atau undang-undang. Bisa dikatakan demokrasi langsung adalah demokrasi
yang bersih karena rakyat diberikan hak mutlak untuk memberikan aspirasinya.
- Demokrasi Tidak Langsung
Demokrasi
tidak langsung adalah sistem demokrasi yang dijalankan menggunakan sistem
perwakilan.
Ø dilihat dari dasar yang
dijadikan prioritas atau titik perhatian
- Demokrasi Material
- Demokrasi Formal
- Demokrasi Campuran
Ø dilihat dari prinsip ideologi
- Demokrasi Rakyat
Demokrasi
rakyat (proletar) adalah sistem demokrasi yang tidak mengenal kelas sosial
dalam kehidupan. Tidak ada pengakuan hak milik pribadi tanpa ada paksaan atau
penindasan tetapi untuk mencapai masyarakat yang dicita-citakan tersebut
dilakukan dengan cara kekerasan atau paksa atau dengan kata lain negara adalah
alat untuk mencapai cita-cita kepentingan kolektif. Demokrasi rakyat
merupakan demokrasi yang berdasarkan paham marxisme atau komunisme.
- Demokrasi Konstitusional
Demokrasi
konstitusional adalah demokrasi yang dilandaskan kebebasan setiap orang atau
manusia sebagai makhluk sosial. Hobbe, Lockdan Rousseaue mengemukakan
pemikirannya tentang negara demokrasi bahwa negara terbentuk disebabkan oleh
benturan kepentingan hidup orang yang hidup bermasyarakat. Ini mengakibatkan
terjadinya penindasan diantara mereka. Oleh sebab itu kumpulan orang tersebut
membentuk komunitas yang dinamakan negara atas dasar kepentingan bersama. Akan
tetapi fakta yang terjadi kemudian adalah munculnya kekuasaan berlebih atau
otoriterianisme. Hal inilah yang menjadi pemicu pemikiran baru yakni demokrasi
liberal. Setiap individu dapat berpartisipasi melalui wakil yang dipilih
melalui pemilihan sesuai ketentuan. Masyarakat harus dijaminan dalam hal
kebebasan individual (politik, sosial, ekonomi, dan keagamaan).
Ø dilihat dari kewenangan dan hubungan antara alat kelengkapan
negara
- Demokrasi Sistem Parlementer
Indonesia
pernah menerapkan demokrasi parlementer yaitu pada tahun 1945-1959. Dalam
sistem demokrasi parlementer, Indonesia memiliki kepala negara dan kepala
pemerintahan sendiri. Selama periode ini konstitusi yang digunakan adalah
Konstitusi RIS dan UUDS 1950. BAnyak kelebihan yang dirasakan ketika Indonesia
menerapkan sistem demokrasi parlementer antara lain:
1.
Parlemen menjalankan peran yang sangat baik
2.
Akuntabilitas pemengang jabatan tinggi
3.
Partai plitik diberi kebebasan dan peluang untuk berkembang
4. Hak
dasar setiap individu tidak dikurangi
5.
Pemilihan umum dilaksanakan benar2 dengan prinsip demokrasi (Pemilu 1955)
6.
Daerah diberikan otonomi dalam mengembangkan daerahnya sesuai dengan asas
desentralisasi
Meskipun
banyak sekali kelebihan yang dirasakan, demokrasi parlementer dianggap gagal
karena beberapa alasan yang dikemukakan para ahli sebagai berikut:
1.
Usulan Presiden (Konsepsi Presiden) tentang Pemerintahan yang berasaskan
gotong-royong (berbau komunisme)
2.
Dewan Konstituante yang bertugas menyusun Undang-undang (konstitusi) mengalami
kegagalan dalam merumuskan ideologi nasional.
3.
Dominan sekali politik aliran yang memicu konflik
4.
Kondisi ekonomi pasca kemerdekaan masih belum kuat.
- Demokrasi Sistem Presidensial
B. Sistem Pemerintahan Negara
Sistem berasal dari bahasa inggris system berarti suatu keseluruhan yang
terdiri atas beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional. Sedangkan
pemerintahan awalnya berasal dari kata pemerintah. Pemerintah merupakan alat
negara yang dapat menetapkan aturan serta memiliki kekuatan untuk memerintah.
Pemerintahan dalam arti luas adalah lembaga-lembaga Negara
yang menjalankan segala tugas pemerintah baik sebagai lembaga eksekutif,
legislatif maupun yudikatif dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan
negara. Sedang dalam arti sempit, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang
dilakukan lembaga eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan
penyelenggaraan negara.
Sistem
pemerintahan diartikan sebagai tatanan yang terdiri dari komponen pemerintahan
yang saling mempengaruhi dalam pencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan.
Kekuasaan dalam suatu Negara menurut Montesquieu
diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan
undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan, kekuasaan Legislatif yang berati kekuasaan membentuk
undang-undang, dan Kekuasaan Yudikatif yang berati kekuasaan mengadili
terhadap pelanggaran atas undang-undang. Komponen-komponen tersebut secara
garis besar meliputi lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga
kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas,
menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi,
keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana
seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem
pemerintahan tersebut. Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa
mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.
Secara
sempit, Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan
roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan
mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.
Ada beberapa_macam_sistem pemerintahan di dunia ini seperti
presidensial dan parlementer. Kedua
sistem pemerintahan yang ada dan berkembang saat ini tak lepas dari
kelebihan-kelebihan dan juga berbagai kekurangan. Setiap negara harus memahami
karakteristik negaranya sebelum menerapkan sistem pemerintahan agar dalam
penyelenggaraan pemerintahan tidak menemui hambatan-hambatan yang besar.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer
· Pengaruh rakyat terhadap politik yang dijalankan sangat besar
sehingga suara rakyat sangat didengarkan oleh parlemen
· Dengan adanya parlemen sebagai perwakilan rakyat maka pengawasan
pemerintah dapat berjalan dengan baik
· Pembuat kebijakan bisa ditangani secara cepat sebab gambang
terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif & legislatif. Hal ini
disebabkan kekuasaan eksekutif & legislatif berada pada satu partai atau
koalisi partai.
· Sistem pertanggungjawaban dalam pembuatan dan juga pelaksanaan
kebijakan publik sangat jelas.
Kelemahan Sistem Pemerintahan Parlementer
· Kabinet sering dibubarkan karena mendapatkan mosi tidak percaya
Parlemen
· Keberhasilan sangat sulit dicapai jika partai di negara tersebut
sangat banyak (banyak suara).
· Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan
eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi
bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial
· Menteri tidak dapat di jatuhkan Parlemen karena bertanggung
jawab kepada presiden.
· Pemerintah dapat leluasa waktu karena tidak ada bayang-bayang
krisis cabinet
· Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya sebab tidak tergantung
pada parlemen
· Masa jabatan badan eksekutif lebih pasti dengan jangka waktu
tertentu. Misalkan, masa jabatan Presiden Amerika Serikat selama empat tahun,
sedangkan Presiden Indonesia lima tahun.
· Penyusun program kerja kabinet lebih mudah disesuaikan dengan
jangka waktu masa jabatannya.
· Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan
eksekutif sebab dapat diisi oleh orang luar termasuk juga anggota parlemen
sendiri.
Kelemahan Sistem pemerintahan Presidensial
· Pengawasan rakyat lemah
· Pengaruh rakyat dalam kebikajan politik negara kurang mendapat
perhatian
· Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung badan legislatif
sehingga dapat menimbulkan kekuasaan mutlak
· Sistem pertanggungjawaban kurang begitu jelas
· Pembuatan keputusan/kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar
antara eksekutif & legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas
& memakan waktu yang lama.
Sistem Pemerintahan Indonesia
1.
Tahun 1945 - 1949
Sistem Pemerintahan:
Presidensial
Semula sistem pemerintahan yang digunakan adalah presidensial
tetapi sebab kedatangan sekutu (agresi militer) dan berdasarkan Maklumat
Presiden no X tanggal 16 November 1945 terjadi pembagian kekusaaan dimana
kekuasaan eksekutif dipegang oleh Perdana Menteri maka sistem pemerintahan
indonesia menjadi Sistem Pemerintahan Parlementer.
2.
Tahun 1949 - 1950
Sistem
Pemerintahan: Quasy Parlementer
Bentuk pemerintahan Indonesia saat itu adalah serikat dengan
konstitusi RIS sehingga sistem pemerintahan yang digunakan adalah parlementer.
Namun karena tidak seluruhnya diterapkan maka Sistem Pemerintahan saat itu
disebut Quasy Parlementer
3.
Tahun 1950 - 1959
Sistem Pemerintahan: Parlementer
4.
Tahun 1959 - 1966
Sistem
Pemerintahan: Presidensial
Presiden
mengeluarkan Dekrit Presiden 1959 yang isinya:
1. Tidak berlakunya UUDS 1950 dan berlakunya kembali UUD
1945.
2. Pembubaran Badan Konstitusional
3. Membentuk DPR sementara dan DPA sementara
5. Tahun 1966 - 1998
Sistem
Pemerintahan: Presidensial
6. Sebelum
dan Setelah Amandemen UUD 1945
Pokok-pokok
sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang
dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara
tersebut sebagai berikut.
Ø Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum
(rechtsstaat).
Ø Sistem Konstitusional.
Ø Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Ø Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi
dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Ø Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Ø Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak
bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Ø Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas
Di
akhir era orde baru muncul pergerakan untuk mereformasi sistem yang ada menuju
pemerintahan yang lebih demokratis. Untuk mewujudkan hal itu dibutuhkan sebuah pemerintahan yang
konstitusional (berdasarkan konstitusi). Pemerintahan yang
konstitusional adalah yang didalamnya terdapat pembatasan kekusaaan dan jaminan
hak asasi. Kemudian dilakukanlah amandemen Undang-undang Dasar 1945 sebanyak 4
kali (tahun: 1999, 2000, 2001, 2002). Berdasarkan Konstitusi yang telah
diamandemen ini diharapkan sebuah sistem pemerintahan yang lebih demokratis
akan terwujud.
C.
Bentuk Demokrasi dalam sistem pemerintahan negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam sebuah pemerintahan negara, yaitu:
- Pemerintahan Monarki (monarki
mutlak, monarki konstitusional, monarki parlementer). Monarki berasal dari
bahasa Yunani. Monos yang
artinya Satu dan Archein artinya Pemerintah, jadi dapat di artikan sebagai sejenis
pemerintahan dalam suatu negara yang di pimpin oleh satu orang (raja).
Monarki dibagi ke dalam 3 jenis yaitu:
- Monarki Mutlak: Monarki yang
bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja dan bentuk
kekuasaannya tidak terbatas.
- Monarki Konstitusional: Monarki yang
bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaan
raja dibatasi oleh konstitusi.
- Monarki Parlementer: Monarki yang
bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaannya
yang tertinggi berada ditangan parlemen.
2.
Pemerintahan Republik, berasal dari bahasa latin RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang
berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai
pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Menurut John Locke, kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan
menjadi tiga, yaitu:
- Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat
undang-undang yang dijalankan oleh parlemen).
- Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan
undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan).
- Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang
dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri).
- Sedangkan Kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan
bagian dari kekuasaan eksekutif.
Kemudian menurut Montesque (Trias Politica) menyatakan bahwa
kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang
berbeda-bedadan terpisah satu sama lainnya (independent/berdiri sendiri) yaitu:
- Badan Legislatif: Kekuasaan membuat undang-undang.
- Badan Eksekutif: Kekuasaan menjalankan undang-undang.
- Badan Yudikatif: Kekuasaan untuk mengawasi jalannya
pelaksanaan undang-undang.
D.
Perkembangan pendidikan pendahuluan bela negara
Ø Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-periode
Periode yang dimaksud tersebut adalah yang
berkaitan dengan kepentingan sejarah perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara. Pendidikan Bela Negara berkembang berdasarkan situasi yang dihadapi
oleh penyelengaraan kekuasaan. Periode - periode tersebut adalah sebagai
berikut:
- Tahun 1945 sejak NKRI
diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau Orde lama.
- Tahun 1965 sampai tahun 1998
disebut periode baru atau Orde baru.
- Tahun 1998 sampai sekarang disebut
periode Reformasi.
Perbedaan periode tersebut terletak pada
hakikat yang dihadapi. Pada periode lama bentuk yang dihadapi adalah “ancaman
fisik” berupa pemberontakan dari dalam maupun ancaman fisik dari luar oleh
tentara Sekutu, tentara kolonial Belanda, dan tentara Nai Nipon. Sedangkan pada
periode baru dan periode reformasi bentuk yang dihadapi adalah “tantangan” yang
sering berubah sesuai dengan perkembangan kemajuan zaman. Perkembangan kemajuan
zaman ini mempengaruhi perilaku bangsa dengan tuntutan-tuntutan hak yang lebih
banyak. Pada situasi ini yang dihadapi adalah tantangan non fisik, yaitu
tantangan pengaruh global dan gejolak social. Berdasarkan situasi pada periode
yang berbeda ini, landasan-landasan hokum yang digunakan untuk melaksanakn bela
Negara pun berbeda.
Ø Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman
Fisik
Ancaman yang datangnya dari dalm maupun dari
luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara
menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang-Undang tentang
Pokok-pokok Parlementer Rakyat (PPPR) dengan Nomor: 29 tahun 1954. Realisasi
dari produk-produk undang-undang ini adalah diselenggarakannya Pendidikan
Pendahuluan Perlawanan Rakyat (PPPR) yang menghasilkan organisasi-organisasi
perlawanan rakyat pada tingkat pemerintahan desa, OPR, yang selanjutnya
berkembang menjadi keamanan desa, OKD. Di sekolah-sekolah terbentuk organisasi
keamanan sekolah, OKS. Dilihat dari kepentingannya, tentunya pola pendidikan
yang diselengarakan akan terarah pada fisik, teknik, taktik, dan strategi kemiliteran.
Ø Periode Orde Baru dan Periode Reformasi
Ancaman yang dihadapi dalam periode - periode
ini berupa tantangan non fisik dan gejolak social. Untuk mewujudkan
bela Negara dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berangsa, dan
bernegara yang tidak lepas dari pengaruh lingkungan strategis baik dari dalam
maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, bangsa Indonesia pertama-tama
perlu membuat rumusan tujuan bela Negara. Tujuannya adalah menumbuhkan rasa
cinta tanah air, bangsa dan Negara. Untuk mencapai tujuan ini, bangsa Indonesia
perlu mendaptakan pengertian dan pemahaman tentang wilayah Negara dalam
persatuan dan kesatuan bangsa. Mereka juga perlu memahami sifat ketahanan
bangsa atau ketahanan nasional agar pemahaman tersebut dapat mengikat dan
menjadi perekat bangsa dalam satu kesatuan yang utuh. Karena itu, pada tahun
1973 untuk pertama kalinya dalam periode baru dibuat Ketetapan MPR dengan Nomor:
IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat muatan penjelasan tentang Wawasan
Nusantara dan Ketahanan Nasional.
REFERENSI:
Comments
Post a Comment