Hak Asasi Manusia & Bela Negara
A.
Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak dapat diartikan sebagai kekuasaan dalam
melakukan sesuatu atau kepunyaan, sedangkan asasi adalah hal yang utama, dasar.
Sehingga hak asasi manusia atau sering disebut sebagai HAM dapat diartikan
sebagai kepunyaan atau milik yang bersifat pokok dan melekat pada setiap insan
sebagai anugerah yang telah diberikan oleh Allah SWT.
Hak Asasi Manusia atau HAM adalah hak - hak yang sudah dipunyai oleh seseorang sejak ia masih dalam kandungan. Hak asasi manusia dapat berlaku secara universal. Dasar - dasar HAM yang tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat atau Declaration of Independence of USA serta yang tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti yang terdapat pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 31 ayat 1, serta pasal 30 ayat 1.
Hak Asasi Warga Negara wajib dijamin oleh penguasa dan bentuk jaminan tersebut haruslah tertuang dalam konstitusi. Dalam kaitannya dengan hal tersebut, HAM merupakan hak fundamental yang tidak dapat dicabut karena ia adalah seorang manusia. HAM yang dirujuk sekarang merupakan seperangkat hak yang dikembangkan PBB sejak awal berakhirnya perang dunia II. Sebagai konsekuensinya, negara - negara tidak dapat berkelit untuk tidak melindungi hak asasi manusia yang bukan warga negaranya.
Hak asasi manusia atau HAM mempunyai beberapa
ciri - ciri khusus jika dibandingkan dengan hak - hak yang lainnya. Berikut
ciri khusus hak asasi manusia:
- Tidak dapat dicabut, HAM tidak dapat dihilangkan atau diserahkan;
- Tidak dapat dibagi, semua orang berhak untuk mendapatkan semua hak, baik itu hak sipil, politik, hak ekonomi, sosial, dan budaya;
- Hakiki, HAM merupakan hak asasi semua manusia yang sudah pada saat manusia itu lahir;
- Universal, HAM berlaku bagi semua orang tanpa memandang status, suku, jenis kelamin, atau perbedaan yang lainnya. Persamaan merupakan salah satu dari berbagai ide hak asasi manusia yang mendasar.
Ada bermacam - macam hak asasi manusia dan secara
garis besar, hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi 6 macam. Berikut macam
- macam HAM:
1.
Hak Asasi Pribadi
Hak asasi pribadi ialah hak yang masih
berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh dari hak asasi pribadi
sebagai berikut:
·
Hak kebebasan untuk dapat bergerak,
bepergian, serta berpindah - pindah tempat.
·
Hak kebebasan dalam mengeluarkan atau
menyatakan suatu pendapat.
·
Hak kebebasan dalam memilih dan juga
aktif berorganisasi.
·
Hak kebebasan dalam memilih, memeluk,
dan menjalankan agama yang diyakini oleh tiap - tiap manusia.
2. Hak Asasi Politik
Hak asasi politik ialah hak yang
berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh dari hak asasi politik sebagai
berikut:
·
Hak dalam memilih dan dipilih dalam
suatu pemilihan umum.
·
Hak ikut serta dalam berbagai kegiatan
pemerintahan.
·
Hak guna dalam membuat dan mendirikan
partai politik serta mendirikan organisasi politik lainnya.
·
Hak untuk membuat serta mengajukan
usulan petisi.
3. Hak Asasi Hukum
Hak asasi hukum ialah kesamaan kedudukan
dalam hukum dan juga pemerintahan, yaitu hak yang berhubungan dengan berbagai
kehidupan hukum dan juga pemerintahan. Contoh dari hak asasi hukum sebagai
berikut:
·
Hak guna mendapatkan perlakuan yang
sama dalam hukum serta pemerintahan.
·
Hak menjadi pegawai negeri sipil atau
PNS.
·
Hak untuk mendapat layanan dan
perlindungan hukum.
4. Hak Asasi Ekonomi
Hak asasi ekonomi ialah hak yang
berhubungan dengan berbagai kegiatan perekonomian. Contoh dari hak asasi
ekonomi sebagai berikut:
·
Hak kebebasan dalam melakukan berbagai
kegiatan jual beli.
·
Hak kebebasan dalam mengadakan
perjanjian kontrak.
·
Hak kebebasan dalam menyelenggarakan
kegiatan sewa-menyewa atau utang piutang.
·
Hak kebebasan untuk mempunyai sesuatu.
·
Hak memiliki serta mendapatkan
pekerjaan yang layak.
5. Hak Asasi Peradilan
Hak asasi peradilan ialah hak untuk
diperlakukan sama terhadap tata cara pengadilan. Contoh dari hak asasi
peradilan sebagai berikut:
·
Hak dalam mendapatkan pembelaan hukum
di depan pengadilan.
·
Hak persamaan dalam perlakuan
penggeledahan, penahanan, penyelidikan, penangkapan di muka hukum.
6. Hak Asasi Sosial Budaya
Hak asasi sosial budaya ialah hak yang
berhubungan dengan kehidupan dalam bermasyarakat. Contoh hak asasi sosial
budaya sebagai berikut:
·
Hak dalam memilih, menentukan, serta
mendapatkan pendidikan.
·
Hak mendapatkan pengajaran.
·
Hak dalam mengembangkan budaya yang
sesuai dengan bakat dan juga minat.
B.
Bela Negara
Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh
perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang,
suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan
mempertahankan eksistensi negara tersebut.
Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan
menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan
negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya
untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui
pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang
menyusun bangsa tersebut.
Setiap
warga negara memiliki kewajiban yang sama dalam masalah pembelaan negara. Hal
tersebut merupakan wujud kecintaan seorang warga negara pada tanah air yang
sudah memberikan kehidupan padanya. Hal ini terjadi sejak seseorang lahir,
tumbuh dewasa serta dalam upayanya mencari penghidupan.
Di
Indonesia, bela negara adalah tekad, sikap, dan perilaku warga negara
yang dilakukan secara teratur, menyeluruh, dan terpadu serta dijiwai oleh
kecintaan kepada NKRI berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin
kelangsungan hidup Bangsa dan Negara.
Dasar hukum undang-undang tentang upaya bela negara yaitu:
·
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan
bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara.
·
Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan
bahwa tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan
dan keamanan negara.
Tujuan bela negara, diantaranya:
·
Mempertahankan kelangsungan hidup
bangsa dan negara;
·
Melestarikan budaya;
·
Menjalankan nilai - nilai pancasila dan
UUD 1945;
·
Berbuat yang terbaik bagi bangsa dan
negara;
·
Menjaga identitas dan integritas
bangsa/ negara.
Sedangkan fungsi bela negara, diantaranya:
· Mempertahankan
Negara dari berbagai ancaman;
· Menjaga
keutuhan wilayah negara;
· Merupakan
kewajiban setiap warga negara;
· Merupakan
panggilan sejarah.
manfaat yang didapatkan dari bela negara:
· Membentuk
sikap disiplin waktu, aktivitas, dan pengaturan kegiatan lain.
· Membentuk
jiwa kebersamaan dan solidaritas antar sesama rekan seperjuangan.
· Membentuk
mental dan fisik yang tangguh.
· Menanamkan
rasa kecintaan pada Bangsa dan Patriotisme sesuai dengan kemampuan diri.
· Melatih
jiwa leadership dalam memimpin diri sendiri maupun kelompok.
· Membentuk
Iman dan Taqwa pada Agama yang dianut oleh individu.
· Berbakti
pada orang tua, bangsa, agama.
· Melatih
kecepatan, ketangkasan, ketepatan individu dalam melaksanakan kegiatan.
· Menghilangkan
sikap negatif seperti malas, apatis, boros, egois, tidak
disiplin,
· Membentuk
perilaku jujur, tegas, adil, tepat, dan kepedulian antar sesama.
Contoh
bela negara dalam kehidupan sehari-hari di zaman sekarang di berbagai
lingkungan:
· Menciptakan
suasana rukun, damai, dan harmonis dalam keluarga (lingkungan keluarga)
· Membentuk
keluarga yang sadar hukum (lingkungan keluarga)
· Meningkatkan
iman dan takwa dan iptek (lingkungan sekolah)
· Kesadaran
untuk menaati tata tertib sekolah (lingkungan sekolah)
· Menciptakan
suasana rukun, damai, dan aman dalam masyarakat (lingkungan masyarakat)
· Menjaga
keamanan kampung secara bersama - sama (lingkungan masyarakat)
· Mematuhi
peraturan hukum yang berlaku (lingkungan negara)
· Membayar
pajak tepat pada waktunya (lingkungan negara)
REFERENSI:
http://www.yuksinau.com/2016/08/pengertian-tujuan-fungsi-manfaat-bela-negara.html
Comments
Post a Comment