Hak Asasi Manusia & Bela Negara

    A.   Hak Asasi Manusia (HAM)

Hak dapat diartikan sebagai kekuasaan dalam melakukan sesuatu atau kepunyaan, sedangkan asasi adalah hal yang utama, dasar. Sehingga hak asasi manusia atau sering disebut sebagai HAM dapat diartikan sebagai kepunyaan atau milik yang bersifat pokok dan melekat pada setiap insan sebagai anugerah yang telah diberikan oleh Allah SWT.

Hak Asasi Manusia atau HAM adalah hak - hak yang sudah dipunyai oleh seseorang sejak ia masih dalam kandungan. Hak asasi manusia dapat berlaku secara universal. Dasar - dasar HAM yang tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat atau Declaration of Independence of USA serta yang tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti yang terdapat pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 31 ayat 1, serta pasal 30 ayat 1.

Hak Asasi Warga Negara wajib dijamin oleh penguasa dan bentuk jaminan tersebut haruslah tertuang dalam konstitusi. Dalam kaitannya dengan hal tersebut, HAM merupakan hak fundamental yang tidak dapat dicabut karena ia adalah seorang manusia. HAM yang dirujuk sekarang merupakan seperangkat hak yang dikembangkan PBB sejak awal berakhirnya perang dunia II. Sebagai konsekuensinya, negara - negara tidak dapat berkelit untuk tidak melindungi hak asasi manusia yang bukan warga negaranya.

Hak asasi manusia atau HAM mempunyai beberapa ciri - ciri khusus jika dibandingkan dengan hak - hak yang lainnya. Berikut ciri khusus hak asasi manusia:
  •      Tidak dapat dicabut, HAM tidak dapat dihilangkan atau diserahkan;
  •    Tidak dapat dibagi, semua orang berhak untuk mendapatkan semua hak, baik itu hak sipil, politik, hak ekonomi, sosial, dan budaya;
  •       Hakiki, HAM merupakan hak asasi semua manusia yang sudah pada saat manusia itu lahir;
  •      Universal, HAM berlaku bagi semua orang tanpa memandang status, suku, jenis kelamin, atau perbedaan yang lainnya. Persamaan merupakan salah satu dari berbagai ide hak asasi manusia yang mendasar.

Ada bermacam - macam hak asasi manusia dan secara garis besar, hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi 6 macam. Berikut macam - macam HAM: 

1.     Hak Asasi Pribadi
Hak asasi pribadi ialah hak yang masih berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh dari hak asasi pribadi sebagai berikut:
·      Hak kebebasan untuk dapat bergerak, bepergian, serta berpindah - pindah tempat.
·      Hak kebebasan dalam mengeluarkan atau menyatakan suatu pendapat.
·      Hak kebebasan dalam memilih dan juga aktif berorganisasi.
·      Hak kebebasan dalam memilih, memeluk, dan menjalankan agama yang diyakini oleh tiap - tiap manusia.

2.     Hak Asasi Politik
Hak asasi politik ialah hak yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh dari hak asasi politik sebagai berikut:
·      Hak dalam memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan umum.
·      Hak ikut serta dalam berbagai kegiatan pemerintahan.
·      Hak guna dalam membuat dan mendirikan partai politik serta mendirikan organisasi politik lainnya.
·      Hak untuk membuat serta mengajukan usulan petisi.

3.     Hak Asasi Hukum
Hak asasi hukum ialah kesamaan kedudukan dalam hukum dan juga pemerintahan, yaitu hak yang berhubungan dengan berbagai kehidupan hukum dan juga pemerintahan. Contoh dari hak asasi hukum sebagai berikut:
·      Hak guna mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum serta pemerintahan.
·      Hak menjadi pegawai negeri sipil atau PNS.
·      Hak untuk mendapat layanan dan perlindungan hukum.

4.     Hak Asasi Ekonomi
Hak asasi ekonomi ialah hak yang berhubungan dengan berbagai kegiatan perekonomian. Contoh dari hak asasi ekonomi sebagai berikut:
·      Hak kebebasan dalam melakukan berbagai kegiatan jual beli.
·      Hak kebebasan dalam mengadakan perjanjian kontrak.
·      Hak kebebasan dalam menyelenggarakan kegiatan sewa-menyewa atau utang piutang.
·      Hak kebebasan untuk mempunyai sesuatu.
·      Hak memiliki serta mendapatkan pekerjaan yang layak.

5.     Hak Asasi Peradilan
Hak asasi peradilan ialah hak untuk diperlakukan sama terhadap tata cara pengadilan. Contoh dari hak asasi peradilan sebagai berikut:
·      Hak dalam mendapatkan pembelaan hukum di depan pengadilan.
·      Hak persamaan dalam perlakuan penggeledahan, penahanan, penyelidikan, penangkapan di muka hukum.

6.     Hak Asasi Sosial Budaya
Hak asasi sosial budaya ialah hak yang berhubungan dengan kehidupan dalam bermasyarakat. Contoh hak asasi sosial budaya sebagai berikut:
·      Hak dalam memilih, menentukan, serta mendapatkan pendidikan.
·      Hak mendapatkan pengajaran.
·      Hak dalam mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan juga minat.

    B.   Bela Negara

Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut.
Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut. 
Setiap warga negara memiliki kewajiban yang sama dalam masalah pembelaan negara. Hal tersebut merupakan wujud kecintaan seorang warga negara pada tanah air yang sudah memberikan kehidupan padanya. Hal ini terjadi sejak seseorang lahir, tumbuh dewasa serta dalam upayanya mencari penghidupan.
Di Indonesia, bela negara adalah tekad, sikap, dan perilaku warga negara yang dilakukan secara teratur, menyeluruh, dan terpadu serta dijiwai oleh kecintaan kepada NKRI berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup Bangsa dan Negara.

Dasar hukum undang-undang tentang upaya bela negara yaitu:
·      Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
·      Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Tujuan bela negara, diantaranya:
·       Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara;
·       Melestarikan budaya;
·       Menjalankan nilai - nilai pancasila dan UUD 1945;
·       Berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara;
·       Menjaga identitas dan integritas bangsa/ negara.

Sedangkan fungsi bela negara, diantaranya:
·       Mempertahankan Negara dari berbagai ancaman; 
·       Menjaga keutuhan wilayah negara; 
·       Merupakan kewajiban setiap warga negara;
·       Merupakan panggilan sejarah.

manfaat yang didapatkan dari bela negara:
·       Membentuk sikap disiplin waktu, aktivitas, dan pengaturan kegiatan lain.
·       Membentuk jiwa kebersamaan dan solidaritas antar sesama rekan seperjuangan.
·       Membentuk mental dan fisik yang tangguh.
·       Menanamkan rasa kecintaan pada Bangsa dan Patriotisme sesuai dengan kemampuan diri.
·       Melatih jiwa leadership dalam memimpin diri sendiri maupun kelompok.
·       Membentuk Iman dan Taqwa pada Agama yang dianut oleh individu.
·       Berbakti pada orang tua, bangsa, agama.
·       Melatih kecepatan, ketangkasan, ketepatan individu dalam melaksanakan kegiatan.
·       Menghilangkan sikap negatif seperti malas, apatis, boros, egois, tidak disiplin,
·       Membentuk perilaku jujur, tegas, adil, tepat, dan kepedulian antar sesama.

Contoh bela negara dalam kehidupan sehari-hari di zaman sekarang di berbagai lingkungan:
·       Menciptakan suasana rukun, damai, dan harmonis dalam keluarga (lingkungan keluarga)
·       Membentuk keluarga yang sadar hukum (lingkungan keluarga)
·       Meningkatkan iman dan takwa dan iptek (lingkungan sekolah)
·       Kesadaran untuk menaati tata tertib sekolah (lingkungan sekolah)
·       Menciptakan suasana rukun, damai, dan aman dalam masyarakat (lingkungan masyarakat)
·       Menjaga keamanan kampung secara bersama - sama (lingkungan masyarakat)
·       Mematuhi peraturan hukum yang berlaku (lingkungan negara)
·       Membayar pajak tepat pada waktunya (lingkungan negara)

REFERENSI:
      http://www.yuksinau.com/2016/08/pengertian-tujuan-fungsi-manfaat-bela-negara.html

Comments

Popular Posts