Pandangan Hidup


Pandangan Hidup adalah sebagai prinsip atau asas yang mendasari berbagai jawaban mengenai pertanyaan dasar untuk apa seseorang itu hidup. Berdasar dari pengertian tersebut, maka dalam pandangan hidup bangsa terkandung konsepsi dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan, terkandung pula dasar pikiran terdalam serta gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik.

Setiap bangsa di dunia yang ingin berdiri dengan kokoh dan mengetahui dengan jelas arah, ke mana tujuan yang ingin dicapai sangat memerlukan yang namanya "pandangan hidup". Tanpa mempunyai pandangan hidup, suatu bangsa akan mudah terombang-ambing untuk menghadapi berbagai masalah yang timbul, baik persoalan dari masyarakatnya sendiri maupun persoalan dunia. Pandangan hidup bagi suatu negara menjadi hal yang sangat penting dalam menjaga kelangsungan dan lestarinya bangsa.

PANDANGAN HIDUP DI INDONESIA

Pancasila sebagai pandangan hidup, sering disebut dengan way of life, pegangan hidup, pedoman hidup, pandangan dunia maupun petunjuk hidup. Walau ada banyak istilah mengenai pengertian dari pandangan hidup, akan tetapi pada dasarnya memiliki makna yang sama. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa digunakan untuk petunjuk dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia baik dari segi sikap maupun setiap perilaku masyarakat Indonesia yang harus dijiwai oleh nilai-nilai luhur yang terkandung pada Pancasila.

Para pendiri negara dengan dilandasi pemikiran dan semangat kebangsaan tinggi telah sepakat bahwa dasar negara Indonesia adalah Pancasila. Mengapa harus Pancasila? Para pendiri negara memiliki pemikiran bahwa pandangan hidup bangsa harus tepat dengan ciri khas Bangsa Indonesia, oleh karena itu diambil dari kepribadian bangsa yang tertinggi dan konsepsi mendasar dari norma bangsa. Pancasila dianggap oleh pendiri bangsa Indonesia memiliki nilai kehidupan yang paling baik.

Disepakatinya, disetujuinya Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia telah melalui serangkaian proses yang panjang serta pemikiran mendalam dan nantinya dijadikan dasar dan motivasi dalam segala bentuk sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan negara sebagaimana yang telah tercantum di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

PANDANGAN HIDUP DI JERMAN

Pada tahun 1999 orang Jerman telah mempunyai pengalaman setengah abad dengan Undang-Undang Dasar mereka yaitu Grundgesetz. Pada jubileum ke-40 dari Republik Federal Jerman pada tahun 1989, Grundgesetz telah dinyatakan sebagai undang-undang dasar yang terbaik dan paling liberal yang pernah terdapat di bumi Jerman. Penerimaan rakyat terhadapnya melebihi sikap terhadap konstitusi Jerman yang manapun sebelumnya. Dengan Grundgesetz telah diciptakan sebuah negara, yang sejauh ini belum pernah dilanda krisis konstitusional yang serius.

Grundgesetz terbukti merupakan landasan yang kokoh bagi kehidupan suatu masyarakat negara demokratis yang stabil. Kehendak penyataun kembali yang terkandung di dalmnya terlaksana pada tahun 1990. Berdasarkan Perjanjian Unifikasi yang mengatur bergabungnya RDJ dengan Republik Federal Jerman, mukadimah dan pasal penutuf Grundgesetz mengalami penyusunan baru, dan kini menyatakan bahwa dengan bergabungnya RDJ maka rakyat Jerman sudah kembali memperoleh kesataunnya. Sejak tanggal 3 Oktober 1990 Grundgesetz berlaku untuk seluruh Jerman.

Isi Grundgesetz sendiri banyak mencerminkan pengalaman para penyusunya pada masa pemerintahan totaliter di bawah rezim diktatorial Nazi. Terlihat dalam banyak pokok pikiran UUD ini upaya untuk menghindari kesalahan masa lalu yang ikut menyebabkan keruntuhan Republik Weimar yang demokratis.

Para penyusun Geundgesetz pada tahun 1948 mencakup para Perdana Menteri negara bagian di ketiga zona Barat serta anggota Majelis Parlementer yang diutus oleh setiap parlemen negara bagian. Majelis yang dipimpin oleh Konrad Adenauer ini memutuskan Grundgestz yang diikrarkan pada tanggal 23 Mei 1949.

REFERENSI:


Comments

Popular Posts