Hukum Pranata Pembangunan - Bab II
BAB II
KAJIAN TEORI
Berikut
ini merupakan kumpulan peraturan-peraturan Pemerintah yang terkait dengan
Pembangunan, Perumahan dan Pemukiman, Perkotaan, Konstruksi, dan Tata Ruang:
1. Undang
- Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Undang-undang
ini mengatur fungsi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung,
penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk hak dan kewajiban pemilik dan
pengguna gedung pada setiap tahap penyelenggaraan bangunan gedung, ketentuan
tentang peran masyarakat dan pembinaan oleh pemerintah, sanksi, ketentuan
peralihan, dan ketentuan penutup. Keseluruhan maksud dan tujuan pengaturan
tersebut dilandasi oleh asas kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan, dan
keserasian bangunan gedung dengan lingkungannya, bagi kepentingan masyarakat
yang berperikemanusiaan dan berkeadilan.
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun
2002
Peraturan
Pemerintah ini merupakan aturan pelaksanaan dari UU No. 28 Tahun 2002
yang mana mengatur ketentuan pelaksanaan tentang fungsi bangunan gedung,
persyaratan bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan gedung, peran masyarakat
dalam penyelenggaraan bangunan gedung, dan pembinaan dalam penyelenggaraan
bangunan gedung.
3. Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis
Bangunan Gedung
Peraturan
Menteri ini adalah pedoman dan standar teknis yang dapat dijadikan sebagai
pedoman dalam penyelenggaraan bangunan gedung yang tertera dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005. Pedoman teknis ini dimaksudkan sebagai acuan
yang diperlukan dalam mengatur dan mengendalikan penyelenggaraan bangunan
gedung dalam rangka proses perizinan pelaksanaan dan pemanfaatan bangunan,
serta pemeriksaan kelayakan fungsi bangunan gedung.
4. Undang
- Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Undang-undang
ini memuat hukum tata ruang yang berisi sekumpulan asas, pranata, kaidah hukum,
yang mengatur hal ikhwal yang berkenaan dengan hak, kewajiban, tugas, wewenang
pemerintah serta hak dan kewajiban masyarakat dalam upaya mewujudkan tata ruang
yang terencana dengan memperhatikan keadaan lingkungan alam, lingkungan buatan,
lingkungan sosial, interaksi antar lingkungan, tahapan dan pengelolaan
bangunan, serta pembinaan kemampuan kelembagaan dan sumber daya manusia yang
ada, berdasarkan kesatuan wilayah nasional dan ditujukan bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
5. Undang
- Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman
Setiap
orang atau badan yang membangun rumah atau perumahan wajib mengikuti
persyaratan teknis, ekologis, dan administratif, melakukan pemantauan dan
pengelolaan lingkungan. Rumah dapat dijadikan jaminan hutang. Rumah juga bisa
dialih tangankan, diperjualbelikan, dihibahkan dan diwariskan.
6. Undang
- Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun
Pembangunan
rumah susun untuk BUMN atau Swasta yang bergerak pada usaha itu atau swadaya
masyarakat pada dasarnya diperbolehkan, asal sesuai dengan ketentuan.
Undang-undang ini mewajibkan adanya Perhimpunan Penghuni, anggotanya adalah
seluruh penghuni. Rumah susun dengan hak kepengolaan, harus diurus dulu hak
tersebut menjadi hak guna bangunan “sebelum” dijual persatua unit. Mengapa
“sebelum” karena hak tersebut hanya boleh dimiliki oleh BUMN. Jadi kalau dijual
harus diganti dahulu. Hak-hak tidak bisa dijual jadi diganti.
7.
Undang - Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang
Jasa Konstruksi
8. Undang
- Undang Perburuhan (Bidang Hubungan Kerja):
-
Nomor 12 Tahun 1948 tentang Kriteria Status
dan Perlindungan Buruh
-
Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan
Kerja
9.
Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Pasal-pasal
dalam undang-undang ini menjamin hak-hak atas tanah, mengandung sifat-sifat
dapat dipertahankan terhadap gangguan dari siapapun. Sifat-sifat yang demikian
itu merupakan jaminan aspek tanah atas keamanan bangunan yang dibangun atasnya.
Macam-macam hak atas tanah untuk bangunan bergantung pada subjek hak dan jenis
penggunaan tanahnya, jadi bukan karena memperhatikan luas tanahnya. Orang perorangan
dapat memiliki hak milik atas tanah dan bangunan sepanjang batasan luas yang
wajar untuk bangunan atau sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan
pemerintah setempat.
10. Undang
– Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang
Undang - undang ini memuat
hukum tata ruang yang berisi sekumpulan asas, pranata, kaidah hukum, yang
mengatur hal ikhwal yang berkenaan dengan hak, kewajiban, tugas, wewenang
pemerintah serta hak dan kewajiban masyarakat dalam upaya mewujudkan tata ruang
yang terencana dengan memperhatikan keadaan lingkungan alam, lingkungan buatan,
lingkungan sosial, interaksi antar lingkungan, tahapan dan pengelolaan
bangunan, serta pembinaan kemampuan kelembagaan dan sumber daya manusia yang
ada, berdasarkan kesatuan wilayah nasional dan ditujukan bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Ruang
adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk
ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk
lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
2.
Tata
ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
3. Struktur
ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan
sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang
secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
4.
Pola
ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi
peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi
daya.
5. Penataan
ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan
pengendalian pemanfaatan ruang.
6. Penyelenggaraan
penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan,
pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.
7. Pemerintah
Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
8. Pemerintah
daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
9. Pengaturan
penataan ruang adalah upaya pembentukan landasan hukum bagi Pemerintah,
pemerintah daerah, dan masyarakat dalam penataan ruang.
10.
Pembinaan
penataan ruang adalah upaya untuk meningkatkan kinerja penataan ruang yang
diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
11. Pelaksanaan
penataan ruang adalah upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui
pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian
pemanfaatan ruang.
12. Pengawasan
penataan ruang adalah upaya agar penyelenggaraan penataan ruang dapat
diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13.
Perencanaan
tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang
yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
14.
Pemanfaatan
ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan
rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta
pembiayaannya.
15.
Pengendalian
pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang.
16.
Rencana
tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
17.
Wilayah
adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait
yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau
aspek fungsional.
18.
Sistem
wilayah adalah struktur ruang dan pola ruang yang mempunyai jangkauan pelayanan
pada tingkat wilayah.
19.
Sistem
internal perkotaan adalah struktur ruang dan pola ruang yang mempunyai
jangkauan pelayanan pada tingkat internal perkotaan.
20.
Kawasan
adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.
21. Kawasan
lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi
kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
22. Kawasan
budi daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk
dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya
manusia, dan sumber daya buatan.
23.
Kawasan
perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk
pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat
permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan
kegiatan ekonomi.
24.
Kawasan
agropolitan adalah kawasan yang terdiri atas satu atau lebih pusat kegiatan
pada wilayah perdesaan sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber
daya alam tertentu yang ditunjukkan oleh adanya keterkaitan fungsional dan
hierarki keruangan satuan sistem permukiman dan sistem agrobisnis.
25.
Kawasan
perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan
susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan
distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
26.
Kawasan
metropolitan adalah kawasan perkotaan yang terdiri atas sebuah kawasan
perkotaan yang berdiri sendiri atau kawasan perkotaan inti dengan kawasan
perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang
dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi dengan
jumlah penduduk secara keseluruhan sekurang-kurangnya 1.000.000 (satu juta)
jiwa.
27.
Kawasan
megapolitan adalah kawasan yang terbentuk dari 2 (dua) atau lebih kawasan
metropolitan yang memiliki hubungan fungsional dan membentuk sebuah sistem.
28.
Kawasan
strategis nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena
mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara,
pertahanandan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan,
termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
29.
Kawasan
strategis provinsi adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena
mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi terhadap ekonomi,
sosial, budaya, dan/atau lingkungan.
30.
Kawasan
strategis kabupaten/kota adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan
karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten/kota terhadap
ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.
31. Ruang
terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang
penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh
secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
32.
Izin
pemanfaatan ruang adalah izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan
ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
33.
Orang
adalah orang perseorangan dan/atau korporasi.
34.
Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang penataan
ruang.
Dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, penataan ruang
diselenggarakan berdasarkan asas:
a.
keterpaduan;
b.
keserasian,
keselarasan, dan keseimbangan;
c.
keberlanjutan;
keberdayagunaan dan keberhasilgunaan;
d.
keterbukaan;
e.
kebersamaan
dan kemitraan;
f.
pelindungan
kepentingan umum;
g.
kepastian
hukum dan keadilan; dan
h.
akuntabilitas.
Penyelenggaraan penataan ruang
bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif,
dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan:
- terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan
- terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; dan
- terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
REFERENSI:
Djohar, Willy. 2015. Tugas 1 Hukum Pranata dan Bangunan. https://willydjohar.wordpress.com/2015/10/04/tugas-1-hukum-pranata-dan-bangunan/. Diakses pada 2 Oktober 2017.
Septavy, Nathania. 2014. Hubungan Hukum dan Pranata Pembangunan. https://nathaniaseptavy.wordpress.com/tag/hubungan-hukum-pranata-pembangunan/.
Diakses pada 2 Oktober 2017.
Comments
Post a Comment