Hukum Pranata Pembangunan - Bab I
BAB I
PENDAHULUAN
I. DEFINISI & PENGERTIAN HUKUM PRANATA
PEMBANGUNAN
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia:
- HUKUM adalah (1) peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang - undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yang tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis
- PRANATA adalah sistem tingkah laku sosial yang bersifat resmi serta adat-istiadat dan norma yang mengatur tingkah laku itu, dan seluruh perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks kebutuhan manusia dl masyarakat; institusi.
- PEMBANGUNAN adalah perubahan individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.
Jadi dapat di artikan bahwa hukum pranata
pembangunan adalah suatu peraturan perundang – undangan yang mengatur suatu
sistem tingkah laku sosial yang bersifat resmi yang di miliki oleh kelompok
ataupun individu dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan hidup bersama. Dalam arsitektur khususnya Hukum Pranata Pembangunan lebih
memfokuskan pada peningkatan kesejahteraan hidup yang berhubungan dengan
interaksi individu dengan lingkungan binaan. Interaksi yang terjadi
menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang terkait seperti pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor
(pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang atau
bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim.
Hukum Pranata Pembangunan memiliki 4 unsur, yaitu:
1. Manusia
Unsur pokok dari pembangunan yang paling utama
adalah manusia. Karena manusia merupakan sumber daya paling utama dalam
menentukan pengembangan pembangunan.
2. SDA
Sumber daya alam merupakan faktor penting dalam
pembangunan yang mana sebagai sumber utama dalam pembuatan bahan material untuk
proses pembangunan.
3. Modal
Modal faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah. Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.
Modal faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah. Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.
4. Teknologi
Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan. Dengan teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses pembangunan.
Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan. Dengan teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses pembangunan.
Struktur Hukum Pranata di
Indonesia:
- Legislatif (MPR - DPR) sebagai pembuat produk hukum;
- Eksekutif (Presiden - pemerintahan) sebagai pelaksana perundang – undangan yangg dibantu oleh kepolisian (POLRI) selaku institusi yang berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yang melakukan penuntutan;
- Yudikatif (MA - MK) sebagai lembaga penegak keadilan;
- Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yang kasuistik;
- Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengadili perkara peraturan perundang – undangan;
- Lawyer pihak yang mewakili klien untuk berperkara di pengadilan, dsb.
II. TUGAS PELAKU PEMBANGUNAN
1.
TUGAS KONSULTAN
Seorang arsitek rumah tentunya sudah di bekali dengan
pendidikan, dimana seorang arsitek konsultan harus bisa menjelaskan dengan
sejelas jelasnya tentang sebuah desain arsitektur yang di buatnya, alasan mengapa
desain arsitektur rumahnya seperti itu? Dan bagaimana mewujudkan desain
arsitektur tersebut, apa resiko – resiko dari desain arsitektur rumah tersebut
dan alasan – alasan lain yang telah di pikirkan arsitektur konsultan
sebelumnya. Dalam mengerjakan tugasnya seorang jasa arsitek sering di hadapkan
oleh berbagai alasan orang memakai jasa si konsultan arsitektur tersebut, dan konsultan
desain arsitek rumah tersebut harus membuat hasil karya berdasarkan kondisi
awal dari pemberi tugas.
Tapi berbeda ketika jasa arsitek di hadapkan oleh pemberi tugas,
dimana pemberi tugas memakai jasa arsitektur konsultan berangkat dari buget yang tersedia, atau keterbatasan
dana, maka konsultan arsitektur tersebut harus bisa memberikan solusi yang
tepat agar impian pemberi tugas tetap bisa terwujud, walaupun dengan konsekuensi
tertentu.
Dengan memakai jasa seorang konsultan arsitek, maka kita bisa
melihat hasil akhir dari desain dengan bantuan sketsa – sketsa desain atau
karena kemajuan teknologi saat ini, kita bisa juga melihat hasil akhir dari desain
persis seperti aslinya dengan bantuan animasi komputer.
2.
TUGAS KONTRAKTOR
Kontraktor Pelaksana adalah badan hukum atau perorangan yang
ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan proyek sesuai dengan keahliannya.
Atau dalam definisi lain menyebutkan bahwa pihak yang penawarannya telah
diterima dan telah diberi surat penunjukan serta telah menandatangani surat
perjanjian pemborongan kerja dengan pemberi tugas sehubungan dengan pekerjaan
proyek. Pada Proyek ‘tempat penulis kerja praktek’ ini, pemilik proyek (owner) memberikan kepercayaan secara
langsung kepada kontraktor pelaksana untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi.
Peraturan dan persetujuan tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak diatur
dalam dokumen kontrak.
Kontraktor bertanggung jawab secara langsung pada pemilik proyek
(owner) dan dalam melaksanakan
pekerjaannya diawasi oleh tim pengawas dari owner
serta dapat berkonsultasi secara langsung dengan tim pengawas terhadap masalah
yang terjadi dalam pelaksanaan. Perubahan desain harus segera dikonsultasikan
sebelum pekerjaan dilaksanakan. Kontraktor sebagai pelaksana proyek tentunya
mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsinya, antara lain adalah
sebagai berikut:
a. Melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai dengan peraturan dan
spesifikasi yang telah direncanakan dan ditetapkan didalam kontrak perjanjian
pemborongan.
b. Memberikan laporan kemajuan proyek (progress) yang meliputi
laporan harian, mingguan, serta bulanan kepada pemilik proyek yang memuat
antara lain:
-
Pelaksanaan pekerjaan.
-
Prestasi kerja yang
dicapai.
-
Jumlah tenaga kerja
yang digunakan.
-
Jumlah bahan yang
masuk.
-
Keadaan cuaca dan
lain-lain.
c. Menyediakan tenaga kerja, bahan material, tempat kerja,
peralatan, dan alat pendukung lain yang digunakan mengacu dari
spesifikasi dan gambar yang telah ditentukan dengan memperhatikan waktu, biaya,
kualitas dan keamanan pekerjaan.
d. Bertanggungjawab sepenuhnya atas kegiatan konstruksi dan metode
pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
e. Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan jadwal (time schedule) yang telah disepakati.
f. Melindungi semua perlengkapan, bahan, dan pekerjaan terhadap
kehilangan dan kerusakan sampai pada penyerahan pekerjaan.
g. Memelihara dan memperbaiki dengan biaya sendiri terhadap
kerusakan jalan yang diakibatkan oleh kendaraan proyek yang mengangkut
peralatan dan material ke tempat pekerjaan.
h. Kontraktor mempunyai hak untuk meminta kepada pemilik proyek
sehubungan dengan pengunduran waktu penyelesaian pembangunan dengan memberikan
alasan yang logis dan sesuai dengan kenyataan di lapangan yang memerlukan
tambahan waktu.
i. Mengganti semua ganti rugi yang diakibatkan oleh kecelakaan
sewaktu pelaksanaan pekerjaan, serta wajib menyediakan perlengkapan pertolongan
pertama pada kecelakaan.
3.
TUGAS OWNER
Pemilik proyek atau owner
adalah seseorang atau instansi yang memiliki proyek atau pekerjaan dan
memberikanya kepada pihak lain yang mampu melaksanakanya sesuai dengan
perjanjian kontrak kerja untuk merealisasikan proyek, owner mempunyai kewajiban pokok yaitu menyediakan dana untuk
membiayai proyek. Tugas pemilik proyek atau owner:
- menyediakan biaya perencanaan
dan pelaksanaan pekerjaan proyek.
- Mengadakan kegiatan
administrasi proyek.
- Memberikan tugas kepada
kontraktor atau melaksanakan pekerjaan proyek.
- Meminta pertanggung jawaban
kepada konsultan pengawas atau manajemen konstruksi (MK)
- Menerima proyek yang sudah
selesai dikerjakan oleh kontraktor.
Wewenang yang dimiliki pemilik proyek atau owner:
- Membuat surat perintah kerja
(SPK)
- Mengesahkan atau menolak
perubahan pekerjaan yang telah direncanakan.
- Meminta pertanggungjawaban
kepada para pelaksana proyek atas hasil pekerjaan konstruksi.
Memutuskan hubungan kerja dengan pihak pelaksana proyek yang
tidak dapat melaksanakan pekerjaanya sesuai dengan isi surat perjanjian
kontrak. misalnya pelaksanan pembangunann dengan bentuk dan material yang tidak
sesuai dengan RKS.
Dalam melaksanakan pembangunan seorang pemilik proyek dapat
meminta konsultan pengawas atau manajemen konstruksi untuk mengatur agar proyek
dapat berjalan dengan baik, sehingga owner
tidak perlu repot memantau setiap saat dan secara detail tentang bangunan yang
dibangun. Namun owner dapat membuat
jadwal rapat mingguan atau bulanan untuk membahas proyek agar sesuai dengan
cita-cita dan keinginan yang diharapkan pemilik proyek. Misalnya suatu kali
owner menginginkan adanya perubahan desain dalam hal tambah kurang pekerjaan
seperti penambahan ruangan atau pengurangan bentuk bangunan pada bagian
tertentu namun tetap berpedoman pada kontrak kerja konstruksi yang dibuat
bersama kontraktor sebelum memulai kegiatan pelaksanaan pembangunan sehingga
tidak ada pihak yang dirugikan.
Dalam memilih kontrakor mana yang akan diajak bekerja sama dalam
membangun sebaiknya menyesuaikan kualitas dan grade kontraktor agar dapat mewujudkan bangun berkualitas maksimal,
harga murah dan dalam waktu yang cepat. Proses tender atau lelang proyek dapat
dilakukan untuk dapat memilih kontraktor terbaik yang akan dipilih untuk
menyelesaikan pembangunan.
REFERENSI:
REFERENSI:
Rahmawati,
Alfin Nur. 2015. Hukum Pranata
Pembangunan. https://alfinurahmawati.wordpress.com/2015/09/30/hukum-pranata-pembangunan/.
Diakses pada 2 Oktober 2017
Fatmawati,
Siti Ayu. 2015. Pengertian Hukum Pranata
Pembangunan. https://sitiayufatmawati.wordpress.com/2015/10/19/pengertian-hukum-pranata-pembangunan/.
Diakses pada 2 Oktober 2017.
Melinda, Dinda. 2015. Hukum Pranata Pembangunan Dalam Arsitektur. http://dindamelin.blogspot.co.id/2015/10/hukum-pranata-pembangunan-dalam.html.
Diakses pada 2 Oktober 2017.
Comments
Post a Comment