Otonomi Daerah 2

G. Pemanfaatan Sumber Daya Alam

Penerapan otonomi daerah ditujukan untuk mendekatkan proses pengambilan keputusan kepada kelompok masyarakat yang paling bawah, dengan memperhatikan ciri khas budaya dan lingkungan setempat, sehingga kebijakan publik dapat lebih diterima dan produktif dalam memenuhi kebutuhan serta rasa keadilan masyarakat akar rumput, itulah idealnya aktualisasi dari otonomi daerah. Sebagaimana UU No. 22 tahun 1999 tentang Daerah, yang lebih popular disebut UU Otonomi Daerah/Otda pada tahun 2001, dan telah diperbaharui dengan UU No.32 tahun 2004. UU ini merupakan tonggak baru dalam sistem pemerintahan Indonesia.
Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah (UUPD) menjadi salah satu landasan yang mengatur tentang pelaksanaan otonomi daerah. Pemerintahan dari tingkat provinsi hingga kota/kabupaten diharapkan dapat melaksanakan kebijakan sesuai dengan kebutuhan rakyatnya. Kewenangan pemerintah daerah dalam mengatur kegiatan ekonomi daerah dan pengelolaan sumber daya alam terus dilakukan perbaikan. Hingga sekarang kebijakan otonomi daerah memiliki pengaruh yang baik dalam perkembangan daerah di Indonesia. Daerah-daerah di Indonesia terus berkembang dan memiliki kemandirian dalam pengembangan potensi daerah.
Pemerintah Pusat memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mengelola Sumber Daya Alam (SDA) dan lingkungan daerahnya secara lebih efektif, efisien dan partisipatif. Pemerintah daerah harus berperan dengan aktif agar sasaran dari otonomi daerah dapat tercapai dengan baik. UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3 menyatakan bahwa “bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Negara memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengelola sumber daya alam dan mempergunakan untuk kemakmuran rakyat. Sumber daya alam yang baik tanpa di dukung oleh pengelolaan yang baik tentunya akan tidak maksimal. Dibutuhkan kerjasama dari berbagai pihak agar hal ini dapat dilaksanakan dengan baik. Diantaranya masyarakat dan pemerintah daerah itu sendiri. Pemerintah daerah harus bersikap tranparan kepada masyarakat, begitu pula sebaliknya agar kebutuhan dari daerah tersebut dapat terwujudkan. Kebijakan pemerintah di tingkat provinsi harus mendukung sepenuhnya dalam pengelolaan sumber daya alam agar dimanfaatan untuk masyarakat sesuai dengan kebutuhan.

 Kebijakan pengelolaan sumber daya alam dalam otonomi daerah
Dapat dikatakan bahwa konsekuensi pelaksanaan UU no. 32 Tahun 2004 dengan PP no. 25 Tahun 2000, pengelolaan lingkungan hidup titik tekannya ada di daerah, maka kebijakan nasional dalam bidang lingkungan hidup secara eksplisit dalam PROPENAS (Progam Pembangunan Nasional) dengan merumuskan progam yang disebut sebagai pembangunan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Progam itu mencakup:

        1. Progam pengembangan dan peningkatan akses informasi sumber daya alam dan lingkungan hidup


Bertujuan untuk memperoleh dan menyebarluaskan informasi yang lengkap mengenai potensi dan produktifitas sumber daya alam dan lingkungan hidup melalui infentarisasi dan evaluasi serta penguatan system informasi sasaran yang ingin dicapai melalui progan ini adalah tersedia dan teraksesnya informasi sumber daya alam dan lingkungan hidup, baik berupa infrastruktur, dalam spasial, nilai dan neraca sumber daya alam, dam lingkungan hidup oleh masyarakat luas disetiap daerah.

        2. Progam peningkatan efektifitas pengelolaan, konservasi, dan rehabilitasi sumber daya alam

Bertujuan untuk menjaga keseimbangan pemanfaatan dan pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup hutan, laut, air, udara, dan mineral, sasaran yang akan dicapai dalam progam ini adalah termanfaatkannya sumber daya alam untuk mendukung kebtuhn bahan baku industry secara efisien dan berkelanjutan. Sasaran lain si progam ini adalah terlindungnya kawasan-kawasan konservasi dari kerusakan akibat pemanfaatan sumber daya alam yang tidak terkendali dan eksploitatif.

        3. Progam pencegahan dan pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup

Bertujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup dalam upaya mencegah kerusakan pencemaran dan pemulihan kualitas lingkungan yang rusak akibat pemanfaatan sumber daya alam yang berlebihan, serta kegiatan industry dan transportasi, sasaran progam ini adalah tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat adalah tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sesuai dengan baku mutu lingkungan yang ditetapkan.

     4. Progam penataan kelembagaan dan penegakan hukum, pengelolaan suber daya alam dan pelestarian lingkungan hidup

Bertujuan untuk mengembangkan kelembagaan, menata sistem hukum, perangkat hukum dan kebijakan, serta menegakan hukum untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan hidup yang efektif dan berkeadilan.

        5. Progam peningkatan peranan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup

Bertujan untuk meningkatkan peranan dan kepedulian pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup.

H. Pendistribusian Hasil SDA dengan kaitan UU No. 25 Tahun 1999

Menimbang =
bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menyelenggarakan pemerintahan, dan pembangunan untuk mencapai masyarakat adil, makmur, dan merata, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

Bahwa pembangunan daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional dilaksanakan melalui otonomi daerah dan pengaturan sumber daya nasional, yang memberi kesempatan bagi peningkatan demokrasi dan kinerja daerah yang berdaya guna dan berhasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan masyarakat, dan pembangunan.  Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat menuju masyarakat madani yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme, untuk itu diperlukan keikutsertaan masyarakat, keterbukaan, dan pertanggung jawaban kepada masyarakat; bahwa untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah melalui penyediaan sumber - sumber pembiayaan berdasarkan desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, perlu diatur perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah berupa sistem keuangan yang diatur bedasarkan pembagian kewenangan, tugas, dan tanggung jawab yang jelas antar tingkat pemerintahan;

Bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1956 tentang Perimbangan Keuangan Antara Negara Dengan Daerah-daerah Yang Berhak Mengurus Rumah Tangganya Sendiri, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan serta adanya kebutuhan dan aspirasi masyarakat dalam mendukung otonomi daerah maka perlu ditetapkan Undang - Undang yang mengatur perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;

Bagian Ketiga Dana Perimbangan Pasal 6 
            1.     Dana Perimbangan terdiri dari:
a.     Bagian Daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan penerimaan dari sumber daya alam;
b.     Dana Alokasi Umum;
c.     Dana Alokasi Khusus.
      2. Penerimaan Negara dari Pajak Bumi dan Bangunan dibagi dengan imbangan 10% untuk Pemerintah Pusat dan 90% untuk Daerah.
            3. Penerimaan Negara dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dibagi dengan imbangan 20% untuk Pemerintah Pusat dan 80% untuk Daerah.
         4.  10% penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan dan 20% penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang menjadi bagian dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dibagikan kepada seluruh Kabupaten dan Kota.
          5.     Penerimaan negara dari sumber daya alam sektor kehutanan, sektor pertambangan umum, dan sektor perikanan dibagi dengan imbangan 20% untuk Pemerintah Pusat dan 80% untuk Daerah.
        6.   Penerimaan Negara dari sumber daya alam sektor pertambangan minyak dan gas alam yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang bersangkutan dibagi dengan imbangan sebagai berikut:
a.   Penerimaan Negara dari pertambangan minyak bumi yang berasal dari wilayah Daerah setelah dikurangi komponen pajak, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dibagi dengan imbangan 85% untuk Pemerintah Pusat dan 15% untuk Daerah.
b.     Penerimaan Negara dari pertambangan gas alam yang berasal dari wilayah Daerah setelah dikurangi komponen pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dibagi dengan imbangan 70% untuk Pemerintah Pusat dan 30% untuk Daerah.

REFERENSI:

Comments

Popular Posts